Transaksi efek di bursa
efek Indonesia
Sumber;google
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Meningkatnya pembangunan ekonomi nasional dan meningkatnya hubunga
ekonomi, antar Negara, menunjukkan adanya satu rangkaian kegiatan di bidang
ekonomi dengan seperangkat pengaturan hukum. Meningkatnya kegiatan di bidang
ekonimo berbanding lurus denganperkembangan dunia pasar modal. Pasar modal
merupakan salah satu bagian dari pasar keuangan (financial market), disamping
pasar uang (money market) yang sangat penting peranannya bagi pengembangan
dunia usaha sebagai salah satu alternative pembiayaan eksternal oleh
perusahaan.
Pihak-pihak atau institusi yang terlibat di pasar modal Indonesia
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 Tentang Pasar Modal atau yang
disingkat dengan UUPM. Setiap lembaga yang disebut dalam UUPM diberikan
kewenangan.
Bursa efek diberikan kewenangan untuk membuat aturan main dan
berhak melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan, seperti melakukan
penghentian perdagangan saham perusahaan tertentu. Sebagai self regulatory
organization atau SRO, otoritas bursa efek memang mempunyai
kewenangan-kewenangan tersebut yang disebutkan dalam undang-undang.
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Hal inilah yang
melatarbelakangi Penulis untuk menulis makalah mengenai Transaksi Efek di Bursa
Efek. Agar Penulis dan Pembaca dapat mengetahui dan memahami mekanisme
transaksi efek dan juga hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana mekanisme
transaksi efek di BEI?
2. Bagaimana pengaturan
mengenai Scripeless trading?
3. Apa saja jenis-jenis
sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam BEI?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Untuk mengetahui
mekanisme transaksi efek di pasar modal
2. Untuk mengetahui
pengaturan mengenai Scripeless trading.
3. Untuk mengetahui
jenis-jenis sekuritas dan efek yang diperdagangkan di dalam pasar modal.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Mekanisme Transaksi
Saham Di Bursa Efek
Penyebutan efek tersebut sesungguhnya berasal dari bahasa Belanda,
yaitu effecten, yang berarti “saham, kertas berharga yang diperjualbelikan,
efek” 3 Pengertian efek dalam Pasar Modal Indonesia pengaturannya dapat
ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pasar Modal, yang berbunyi
sebagai berikut : Efek adalah surat berharga , yaitu surat engakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative
dari efek.
Sebelum melakukan transaksi, investror harus terlebih dahulu
menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.
Seperti halnya dalam membuka tabungan di bank, harus ada minimal investasi awal
yang ditempatkan. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi, misalnya ada
perusahaan efek yang mewajibkan sebesar Rp.15 juta, ada sebesar Rp.25 juta, dan
lain-lain. Namun ada juga perusahaan yang menentukan misalnya 50 persen dari
transaksi yang akan dilakukan sebagai deposit. Misalkan seorang nasabah akan
bertransaksi sebesar Rp.10 juta maka yang bersangkutan diminta untuk menyetor
dana sebesar Rp.5 juta.
Setelah nasabah membuka deposit di sebuah perusahaan efek dan
mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat dilakukan
transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order) untuk harga
tertentu. Pesanan tersebut dapat berupa surat maupun melalui telepon yang
disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus
menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang
ingin diinginkan.
Pada dasarnya pesanan
investor dapat dibedakan menjadi:
a. Market Order, yaitu
pesanan jual atau beli pada harga yang terbaik;
b. Limit Order, yaitu order
jual atau beli pada harga yang telah ditetapkan oleh nasabah;
c. All Order None atau Fil
or Kill, dalam hal ini transaksi baru bisa dilaksanakan bila jumlah efek yang
ditawarkan sesuai dengan jumlah yang dipesan, jika tidak transaksi tidak
dilaksanakan;
d. Discretionary Order,
yaitu order yang dilaksanakan berdasarkan tingkat harga yang menurut PPE
merupakan harga terbaik untuk nasabahnya;
e. Good Trough the Week,
yaitu order yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
oleh nasabah.
Pesanan jual atau beli saham para investor dari berbagai
perusahaan efek akan bertemu di lantai bursa. Setelah terjadi pertemuan (match)
antara order, maka proses selanjutnya adalah proses penyelesaian transaksi.
Proses pembelian saham diawali dengan seketika investor menghubungi perusahaan
efek di mana ia terdaftar sebagai nasabah. Investor tersebut menyampaikan
instruksi beli kepada pialang.
Kemudian trader tersebut memasukkan instruksi beli ke dalam sistim
komputer perdagangan di BEI yang dikenal dengan sebutan Jakarta Automated
Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh
anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang
terdaftar di BEI bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di
bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
JATS secara otomatis menggunakan mekanisme tawar-menawar secara
terus-menerus sehingga untuk pembelian akan diperoleh harga pasar terendah dan
sebaliknya untuk transaksi jual diperoleh harga pasar tertinggi. Suatu
transaksi dinyatakan berhasil bila terjadi matched antara penawaran jual dan
beli.
Proses selanjutnya adalah penyelesaian transaksi. Dalam Scripless
Trading System, penyelesaian transaksi dapat dilakukan lebih efisien, cepat,
dan murah. Para investor di sini tidak perlu lagi mendaftarkan lembar saham
yang dimiliki. Semua transaksi terjadi secara elektronik dan tidak secara
manual. Dengan Scripless Trading System ini tanpa adanya penyerahan fisik
sertifikat saham, tidak ada lagi risiko pemalsuan saham. Proses penyelesaian
transaksi dalam Scripless Trading System hanya dilakukan pemindahbukuan antar
rekening. Sistem perdagangan melalui sistim ini memiliki mekanisme penyelesaian
dan penyimpanan saham secara elektronik merubah sertifikat saham ke dalam
bentuk elektronik.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari
efek. Saham berupa tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu badan
dalam suatu perusahaan.
Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa
pemiliknya. Akan tetapi sekarang sudah dikenal sistim tanpa warkat dan sudah
mulai dilakukan di BEI yang bentuk kepemilikannya tidak lagi diberi nama
pemiliknya tetapi sudah berupa account atas nama pemilik atau saham tanpa
warkat sehingga penyelesaian transaksi semakin mudah dan cepat. Saham atau
ekuitas merupakan surat berharga yang sudah banyak dikenal masyarakat. Umumnya
jenis saham yang dikenal adalah saham biasa (common stock).
Saham dibagi menjadi dua jenis yakni saham biasa (common stock)
dan saham preferen (preferred stock). Saham biasa merupakan saham yang
menempatkan pemiliknya paling junior atau akhir terhadap pembagian deviden dan
hak atas harta kekayaan perusahaan jika perusahaan tersebut dilikuidasi (tidak
memiliki hak-hak istimewa). Karakteristik lain dari saham biasa adalah dividen
dibayarkan selama perusahaan memperoleh laba. Setiap pemilik saham memiliki hak
suara dalam RUPS dengan istilah one share one vote. Pemegang saham biasa
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap klaim pihak lain sebesar proporsi
sahamnya dan memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang
lain.
Sedangkan untuk saham preferen merupakan saham yang memiliki
karakterisitk gabungan antara obligasi dan saham biasa karena bisa menghasilkan
pendapatan tetap (seperti bunga obligasi). Persamaan saham preferen dengan
obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya,
deviden tetap selama masa berlaku dari saham dan memiliki hak tebus, serta
dapat dipertukarkan dengan saham biasa. Saham preferen lebih aman dibandingkan
dnegan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap harta kekayaan perusahaan
dan pembagian deviden terlebih dahulu. Saham preferen sulit untuk
diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit.
Daya tarik dari investasi saham di Pasar Modal adalah dua
keuntungan yang dapat diperoleh pemodal dengan membeli saham atau memiliki
saham, yaitu deviden dan capital gain. Deviden merupakan keuntungan yang
diberikan perusahaan penerbit saham atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
Biasanya deviden dibagikan setelah adanya persetujuan pemegang saham dan
dilakukan setahun sekali. Agar investor berhak memperoleh deviden, pemodal
harus memegang saham tersebut untuk kurun waktu tertentu hingga kepemilikan
saham tersebut diakui sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan deviden.
Deviden yang diberikan perusahaan dapat berupa deviden tunai, di
mana pemodal atau pemegang saham memperoleh jumlah saham tambahan. Sedangkan
capital gain merupakan selisih antara harga bunga dan harga jual yang terjadi.
Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan di pasar sekunder.
Umumnya investor jangka pendek mengharapkan keuntungan dari capital gain.
Saham dikenal memiliki karakteristik sebagai surat berharga yang
memberikan peluang keuntungan tinggi namun juga berpotensi risiko tinggi (high
risk-high return) saham memungkinkan pemodal memperoleh keuntungan dalam jumlah
besar dalam waktu singkat, namun sering dengan berfluktuasinya harga saham,
saham juga dapat membuat investor mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
a.
Tahapan Transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan
Sekuritas.
Hubungan pertama dalam melakukan investasi di
Pasar Saham di BEI adalah hubungan antara Investor dengan Perusahaan Efek atau
lebih dikenal dengan Perusahaan Sekuritas. Berikut ini adalah tahapan-tahapan
transaksi antara Investor dengan Perusahaan Efek/Perusahan Sekuritas:
1) PembukaanRekening
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Seseorang yang akan menginvestasikan (Investor) uangnya di pasar modal dalam bentuk pembelian saham, tentunya tidak bisa langsung membeli di Bursa Efek Indonesia. Ia wajib menempuh prosedur-prosedur yang sekaligus merupakan mekanisme jual/beli dalamBursa Efek Indonesia. Dalam hal ini.
Perusahaan Efek adalah gerbang utama daripada
investor. Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara
mengisi dokumen-dokumenyang diperlukan. Secara umum, Perusahaan Efek biasanya
mewajibkan investor untuk menyetorkan Deposit atau sejumlah dana tertentu
sebagai jaminan dalamproses penyelesaian transaksi yang mulai dari Rp.
50.000.000,- . PerusahaanEfek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan
kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer
investasi, penasihat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BAPEPAM.
Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaan masyarakatmempunyai
peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal. Oleh karenaitu,
otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai ketentuan
operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek. Perusahaan efek dituntut
untuk memelihara likuiditas yang cukup sehingga mampumemenuhi seluruh
kewajibannya.
2) Perintah Jual Beli
dengan menggunakan JATS .
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan/atau perintah beli ke Perusahaan Efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secaratertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijualdan/atau dibeli, serta berapa harga jual dan/atau harga beli yang diinginkan.Perintahtersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Semuatransaksi akan dikirim ke system computer JakartaAutomatic Trading System yang disingkat dengan JATS.
3) Netting,pemindahbukuan
antar rekening, dan hasil penyelesaian transaksi.
Pada proses ini akan terjadi Netting. Netting
adalah kegiatan Kliring yang dilakukan oleh KPEI yang menimbulkan hak dan
kewajiban setiap Anggota Kliring untuk menyerahkan atau menerima sejumlah Efek
tertentu yang ditransaksikan danuntuk menerima atau membayar sejumlah uang
untuk seluruh Efek yang ditransaksikan. Setelah netting akan dilakukan
pemindahbukuan antar rekening. Setelah itu, Hasil penyelesaian transaksi
disampaikan kepada masing-masing perusahaan efek. Proses penyelesaian transaksi
biasanya membutuhkan waktu tiga hari.
b.
Tahapan Perdagangan antara Investor dengan Bursa Efek Indonesia
(BEI).
Hubungan kedua yang dilakukan oleh investor
dalam melakukan investasi adalah hubungan antara investor dengan Bursa Efek
Indonesia. Hubungan ini terjadi bila investor sudah melaksanakan hubungan awal
yang telah dijelaskan diatas yaitu hubungan antara investor dengan Perusahaan
Efek atau Perusahaan Sekuritas.
Harga sebuah saham dapat berubah naik turun
dalam hitungan waktu yang begitu cepat.Hal tersebut dimungkinkan karena
banyaknya order yang dimaksukkan ke system JATS. Order yang terjadi pada JATS
dapat berupa:
1) PenawaranPasar
2) PermintaanPasar
Perlu diingat bahwa BEI, anggota bursa ataupun
emiten tidak mempengaruhi atau tidak terlibat dalam pembentukan harga. Para
Investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa
cara, antara lain:
1. Memantaupergerakan harga
saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek
2. Melihatpergerakan saham
melalui situs web bursa atau fasilitas internet lainnya
3. Melihatperubahan saham
di harian atau surat kabar
4. Memantau melalui radio
c.
Tata cara perdagangan
Terdapat tiga segmen Pasar di Bursa Efek Indoneksia yaitu:
1. Pasar Reguler :
1. Pasar Reguler :
Pasar Reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang
yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah
terjadinyaTransaksi Bursa (T+3).
2.
Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di
Bursadilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan
tidaksecara lelang yang berkesinambungan (Non Continuous Auction Market) dan
penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
3.
Pasar Tunai
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai) adalah pasar dimana perdagangan
Efekdi Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang
yangberkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek
melaluiJATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan
terjadinyaTransaksi Bursa (T+0).
d.
Pelaksanaan Perdagangan
1) Pelaksanaan perdagangan
Efek di Bursa dilakukandengan menggunakan fasilitas JATS.
2) Penyelesaian Transaksi
Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dijamin oleh KPEI
3) Penyelesaian Transaksi
Bursa di Pasar Regulerdan Pasar Tunai dilaksanakan melalui KSEI setelah melalui
Kliring secaraNetting oleh KPEI.
4) Penyelesaian Transaksi
Bursa di Pasar Negosiasidilakukan berdasarkan hasil Per-transaksi.
e.
Pesanan Nasabah
1) Pesanan yang dapat
dilaksanakan di Bursa hanya pesanan terbatas (limit order)
2) Setiap instruksi dan
pesanan jual dan atau beli,wajib tercatat di bagian Pemasaran sebelum dimasukan
ke JATS.
3) Penawaran jual dan atau
permintaan beli nasabah atas Efek selain Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu hanya
boleh ditransaksikan oleh Anggota Bursa Efek di Pasar Reguler.
f.
SatuanPerdagangan
1)
Perdagangandi Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan
perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya. Satu satuan perdagangan(round
lot) saham ditetapkan 500 (lima ratus) saham.
2)
Perdagangandi Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan
(round lot).
g.
Proses Tawar Menawar
1)
Penawaran jual dan atau permintaan beli yangtelah dimasukkan ke
dalam JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price
priority).
2)
Dalam hal penawaran jual atau permintaan belidiajukan pada harga
yang sama, JATS memberikan prioritas kepada permintaan beliatau penawaran jual
yang diajukan terlebih dahulu (time priority).
h.
Biaya dan Perpajakan Transaksi Efek Saham
Biaya Transaksi :
1)
Untuk membeli atau menjual saham, investor diwajibkan membayar
biaya komisi kepada perusahaan pialang berdasarkanperaturan BEI, biaya komisi
ini setinggi-tingginya 1 (satu) persen dari totalnilai transaksi (beli dan
jual). Besaran pastinya tergantung negosiasi.
2)
Perusahaan Sekuritas dari komisi tersebut diwajibkan membayar
biaya transaksi .
B.
SCRIPLESS TRADING
Secara umum pengertian Scripless Trading adalah
suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang
biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam
bentuk manual, maka dnegan sistem ini perdagangan ini dilakukan secara
elektronik seperti yang ada pada rekening perbankan.
Sebetulnya scripless trading merupakan langkah
awal menuju suatu cara transaksi yang berbasis internet (online trading) dimana
nantinya setiap investor akan dapat melakukan transaksi secara online dari
manapun dengan bermodalkan jaringan internet. Scripless trading sendiri sudah
berbasiskan internet tetapi bukan jaringan yang bersifat publik, artinya ada
keterbatasan-keterbatasan dalam pengaplikasian sistem transaksi. Nantinya order
melalui jaringan internet ke bursa bukan lagi hal yang mustahil.
Karakteristik dari scripless trading
dibandingkan perdagangan dengan warkat (script trading) adalah:
1) Tidak ada fisik efek
Warkat efek yang diperdagangkan sudah dimasukkan dalam penitipan kolektif pada
kustodian sentral (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) dan sertifikat efek
dikonversikan menjadi data elektronik sehingga tidak ada lagi bentuk fisik efek
dalam kegiatan transaksi.
2) Kepemilikan efek
dinyatakan dengan posisi pada rekening efek
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Tidak adanya perpindahan warkat efek secara fisik mengharuskan para pihak yang melakukan transaksi bursa membuka rekening terlebih dahulu pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3) Pemindahbukuan secara
elektronik. Perpindahan kepemilikan efek dilakukan dengan pemindahbukuan efek
di antara rekening efek.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Dalam scripless trading, semua efek yang berbentuk warkat dikonversikan dalam bentuk elektronik dan kepemilikannya juga dinyatakan dalam bentuk elektronik pada rekening efek di KSEI.
Keuntungan dari diberlakukannya sistem scripless trading adalah
antara lain:
1) Dari sisi Perusahaan
Efek:
a. Perlindungan terhadap
nasabah yang tidak memenuhi kewajiban bayar atau tindak kriminal lainnya.
Investor tidak bisa melakukan transaksi di luar batas nilai rekeningnya kecuali
ada perjanjian permainan margin dimana investor melakukannya dengan jaminan
atas efek-efek yang dimilikinya. Hal ini dimungkinkan karena dalam mekanisme
scripless trading investor tidak dapat bisa mengambil fisik saham.
b. Semua efek dinyatakan
sepadan (fungible), artinya bahwa semua efek yang menjadi objek dalam transaksi
di Bursa diperlakukan sama, tidak dibedakan atas dasar kewarganegaraan pemilik
dan/atau nomor seri sertifikat efek yang bersangkutan.
c. Perusahaan Efek dapat
menggunakan efeknya untuk penyelesaian transaksi jual nasabahnya baik sebagian
maupun secara keseluruhan.
d. Perusahaan Efek dapat
menggunakan efek nasabah untuk penyelesaian transaksi jual nasabah lainnya,
disini efek diperlakukan seperti uang tunai.
e. Anggota Bursa tidak
dapat memintakan penyelesaian degan efek spesifik atau efek dari penjual yang
memiliki kewarganegaraan tertentu (asing).
2) Dari sisi Investor:
a.
Pelayanan penyimpanan secara penuh, tidak perlu khawatir saham
yang dimilikinya hilang atau rusak;
b.
Hak bagi corporate action didistribusikan ke Rekening Efek secara
cepat. Nasabah tidak perlu lagi meregistrasikan sahamnya sehingga investor
tidak perlu takut tidak memperoleh right, deviden, saham bonus atau hak lainnya
akibat keteledoran untuk meregistrasikan sahamnya;
c.
Hak sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) tetap
terlindungi yang dituangkan dalam kontrak Rekening Efek.
Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa bukti
kepemilikan efek diberikan dalam bentuk konfirmasi tertulis, begitu juga
apabila terjadi transaksi, setiap transaksi yang telah dilaksanakan terhadap
investor akan diberikan konfirmasi tertulis. Setiap penyelesaian transaksi
dilakukan dengan debet ataupun kredit efek maupun uang dari rekening nasabah.
Sampai saat ini bisa dikatakan bahwa Pasar Modal
sedang meningkatkan kinerjanya dengan salah satu caranya dengan menggunakan
teknologi informasi sehingga terjadi efisiensi. Yang kini sedang marak adalah
diselenggarakannya remote trading oleh Bursa Efek Jakarta untuk menjaring lebih
banyak investor dan mempermudah investor walaupun masih diberlakukan dengan
beberapa aturan tertentu.
B.
Jenis-Jenis Sekuritas Dan Efek Yang Diperdagangkan Di Dalam Pasar
Modal Bursa Efek
Pasar modal bursa efek
merupakan pasar bagi instrumen finansial jangka panjang (lebih dari satu tahun
jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen dalam pasar modal bursa efek ini,
yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang diperdagangkan di bursa.
Menurut Suad Husnan menjelaskan jenis sekuritas yang diperdagangkan di Bursa
Efek sebagai berikut :
1) Saham Biasa, yaitu bukti
kepemilikan atas suatu perusahaan, keuntungan pemegang saham berasal dai
dividen dan kenaikan harga saham (Capital gain).
2) Saham Preferent,
merupakan saham yang akan menerima sejumlah dividen dengan jumlah yang tetap.
Biasanya pemilik saham preferen tidak mempunyai hak pilih dalam RUPS.
3) Obligasi, yaitu surat
tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi tersebut
membayarkan bunga yang ditunjukan oleh coupun rate yang tercantum pada obligasi
tersebut.
4) Obligasi Konversi,
adalah obligasi yang dapat dikonversikan (ditukar) menjadi saham biasa pada
waktu tertentu atau sesudahnya.
5) Sertfikat right, yaitu
sekuritas yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan
harga tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada pemegang saham lama ketika
dilakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham lama.
6) Waran, yaitu sekuritas
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang
menerbitkan waran tersebut dengan harga tertentu pada waktu tertentu.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
a) Sebelum melakukan transaksi,
investror harus terlebih dahulu menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek
yang menjadi anggota bursa. Setelah nasabah membuka deposit di sebuah
perusahaan efek dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan efek tersebut baru dapat
dilakukan transaksi saham. Transaksi efek diawali dengan pemesanan (order)
untuk harga tertentu.
Pesanan tersebut dapat
berupa surat maupun melalui telepon yang disampaikan kepada perusahaan efek
melalui sales (dealer). Pesan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan
dibeli atau dijual dengan menyertakan harga yang ingin diinginkan.
b) Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan
di pasar modal Bursa Efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan
dalam bentuk kertas-kertas saham dan dilakukan dalam bentuk manual, maka dengan
sistem ini perdagangan ini dilakukan secara elektronik seperti yang ada pada
rekening perbankan.
c) Pasar modal bursa efek merupakan pasar bagi instrumen finansial
jangka panjang (lebih dari satu tahun jatuh temponya). Yang dimaksud instrumen
dalam pasar modal ini, yaitu semua surat-surat berharga (sekuritas) yang
diperdagangkan di bursa.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ipotindonesia. “Mekanisme Perdagangan”. (Online) . (http://www.ipotindonesia.com/education.php?page=mekanisme_perdagangan/. Diakses, 29 Mei
2013).
·
Sri, Neni. 2009. Hukum Bisnis Telaah tentang Pelaku dan
Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
·
Sriyati. “Segmen Pasar Bursa Efek”. (Online). (http://blog.stiemce.ac.id/sriati/2011/12/27/segmen-pasar-bursa-efek/. Diakses, 28 Mei
2013).
·
Securindo, Lautandana. “Trading System Online, Trading Sistem
Terbaik”.(Online). (https://lots.co.id/education/basic/43/MEKANISME-PERDAGANGAN/. Diakses, 28 Mei
2013).
Widjaja, Gunawan. 2004. Efek
Sebagai Benda. Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
·
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal